Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, aturan wajib menyertakan sertifikat mengemudi untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) belum berlaku pada saat ini. Aturan ini masih dalam tahap pengkajian.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Sertifikat Mengemudi SIM
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.