Sebagaimana Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Wisuda dalam Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman Covid-19 bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengizinkan kampus untuk menggelar wisuda secara tatap muka (luring), namun terbatas dengan prokes ketat.