Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru perjalanan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan tersebut disesuaikan dengan perpanjangan PPKM.