Tiga rombong milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terbengkalai di kawasan terlarang akhirnya diangkut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Rabu pagi (21/5/2025). Penertiban dilakukan karena para PKL melanggar aturan larangan berjualan di area tertentu.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Rombong Liar
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.