Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah menyita harta milik salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kaharudin Ongko. Harta yang disita berupa escrow account di salah satu bank swasta yang nilainya mencapai Rp 110,17 miliar.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: PUPN
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.