Presiden Republik Indonesia, Jokowi, telah menetapkan Universitas Negeri Malang (UM) sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH), 25 November 2021. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang PTNBH UM.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: program pengembangan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.