Keputusan Menteri Agama (KMA) 1006/2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta, salah satu prasyarat penilaian yaitu harus moderat. Merespon hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Agama RI.