Kesehatan, Peristiwa

Surabaya dan Malang Raya PPKM Level 3, Begini Aturannya

Pemerintah telah memutuskan untuk kembali menerapkan PPKM Level di Jawa dan Bali pada 15-21 Februari 2022. Wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya masuk ke dalam Level 3 berdasarkan Inmendagri No. 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Pemerintahan, Peristiwa

PPKM Lanjut, Wilayah Ini Naik Jadi Level 3

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada Senin (7/2/2022), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, sejumlah wilayah memasuki PPKM Level 3. Wilayah-wilayah tersebut adalah Jabodetabek, aglomerasi DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

1 Tahun Tragedi Kanjuruhan
Iklan-Duka-Eddy-Rumpoko-SERU
iklan duka noordin djihad
1 Tahun Tragedi Kanjuruhan
Iklan-Duka-Eddy-Rumpoko-SERU
iklan duka noordin djihad
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Simak Aturan Lengkap Mendagri Soal Aturan Khusus PPKM Level 3 Nataru

Pemerintah telah menerbitkan aturan khusus untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 khusus pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Saat Libur Nataru

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus covid-19 pasca hari libur panjang.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.