Mahkamah Agung (MA) resmi mencabut atau membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Pengetatan Pemberian Remisi bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Terorisme, dan lainnya. Pengajuan pembatalan PP ini dilakukan oleh sejumlah narapidana lapas khusus koruptor, Lapas Sukamiskin Bandung.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: PP Remisi Koruptor
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.