Korlantas Polri telah mengeluarkan kebijakan terkait Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), bagi pengguna jalan tol yang memacu kendaraan lebih dari 120 km/jam. Aturan tersebut akan diberlakukan pada, Jumat (1/4/2022) mendatang.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

