Para pelanggar protokol kesehatan di Kota Blitar bakal menerima sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Tindakan tegas ini dipilih karena semakin tingginya kasus Covid-19, sementara tidak diimbangi dengan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan.