Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal menindaklanjuti Pengembang Puri Cempaka Putih (PCP) 2. Karena tidak memenuhi tanggungjawab penyerahan Pendataan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dan penuhi kewajiban terhadap warga.
Tag: pengembang
Pemkot Malang Tegaskan PSU Wajib Diserahkan Pengembang Perumahan
Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang berkomitmen melakukan pembenahan aset. Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) wajib diserahkan oleh pengembang perumahan kepada Pemkot.
Pasar Comboran Siap Ditempati, Pasar Sukun Dikebut
• Komisi B Sidak Pasar Comboran dan Pasar Sukun Kota Malang, SERU – Komisi B DPRD Kota Malang melakukan sidak ke dua pasar tradisional yang …
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.