Pemerintah akan menghentikan penjualan elpiji subsidi 3 kilogram (Kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 Kg wajib terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pemerintah akan menghentikan penjualan elpiji subsidi 3 kilogram (Kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 Kg wajib terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.