Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram No. ST/2386/X/YAN.1.1./2022. Dalam surat tersebut, Kapolri mengizinkan warga untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama jika dinyatakan tidak lulus.