Nasib Kapal Landing Craft Tank (LCT) Sritanjung yang dibeli mempergunakan dana APBD yang saat ini ‘mangkrak’ di pesisir pelabuhan Ketapang, dan kondisinya sudah berkarat kembali diungkit Gabungan LSM Banyuwangi dan berkirim surat ke Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) memberitahukan kondisi aset milik daerah yang kini menjadi barang rongsokan, dan pengelola kapal Sritanjung tidak tersentuh hukum.