Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat supaya tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).