Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Senin (2/11/2020). Namun, diketahui dalam UU yang ditandatangani itu, terdapat kekeliruan. Hal ini kemudian menjadi polemik di masyarakat.
Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Senin (2/11/2020). Namun, diketahui dalam UU yang ditandatangani itu, terdapat kekeliruan. Hal ini kemudian menjadi polemik di masyarakat.