Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU tentang Desa. Salah satu poin yang direvisi adalah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU tentang Desa. Salah satu poin yang direvisi adalah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.