Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yangditetapkan pada 27 November 2020.
iklan isra mikraj 2024 SERU
Iklan-HPN-2024-SERU
Iklan-imlek-2024-SERU
Iklan HPN 2024 DPRD pasuruan
Iklan KPU Kab Jombang
Iklan HPN DPRD Kota Surabaya
Iklan Hari Nyepi 1946
Iklan Ramadan SERU 1445H
Tag: Libur Pilkada Serentak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.