Devi Athok didampingi kuasa hukumnya Imam Hidayat, mendatangi Polres Malang untuk melapor dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Yang mengakibatkan kedua pitrinya dan 133 jiwa lainya meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan
Devi Athok didampingi kuasa hukumnya Imam Hidayat, mendatangi Polres Malang untuk melapor dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Yang mengakibatkan kedua pitrinya dan 133 jiwa lainya meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan