Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu berupaya memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dari sektor retribusi parkir kendaraan bermotor. Dishub Batu mencoba inovasi dengan menerapkan bayar parkir non tunai. Pasalnya, tahun 2022 ini, Dishub Batu ditarget untuk mendapatkan PAD sebesar Rp8,5 miliar.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim