Lewat Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Presiden Jokowi menghapus layanan kesehatan kelas 1, 2, 3 BPJS kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan mulai berlaku paling lambat 30 Juni 2025. Penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan diberi tenggat waktu hingga 1 Juli 2025.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim