Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 100.000, Minggu (1/11/2020). Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga akan menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 100.000, Minggu (1/11/2020). Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga akan menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.