Pemerintah secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai keputusan penyelenggaraan pembelajaran sekolah tatap muka di tengah pandemi covid-19, semester genap, yang dimulai awal 2021 mendatang. SKB ini disepakati oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Kemendikbud Serahkan Wewenang Sekolah Tatap Muka ke Pemda
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.