Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus menggenjot kinerja peningkatan PAD di Kota Malang. Terbaru, terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Menjadi dasar bagi Bapenda Kota Malang untuk melakukan pemungutan pajak di tahun 2024.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

