Mahkamah Konstitusi telah menelorkan beberapa putusan terhadap permohonan pengujian undang-undang (judicial review) mengenai konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden, Senin (16/10/203). Berbagai pendapat dari kalangan masyarakat pun turut memberikan penilaian atas putusan tersebut.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

