Mahkamah Konstitusi telah menelorkan beberapa putusan terhadap permohonan pengujian undang-undang (judicial review) mengenai konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden, Senin (16/10/203). Berbagai pendapat dari kalangan masyarakat pun turut memberikan penilaian atas putusan tersebut.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Kejanggalan Putusan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.