Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus status WhatsApp yang menyebutkan anggota polisi membawa pulang barang bukti berupa baju bekas sitaan yang akan dijadikan baju lebaran. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiga pelaku merupakan pembuat dan penyebar status WhatsApp tersebut.