Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan di Petamburan. Dengan keputusan itu, lima terdakwa dikenai hukuman 8 bulan penjara. Kelima terdakwa adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Makan Suryadi.