Selain harus menjalani enam bulan rehabilitasi, oknum polisi Polresta Banyuwangi yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut ternyata juga dikenakan sanksi kode etik. Oknum tersebut adalah Rizky Alamin, yang keseharian bertugas di Polsek Glagah.
Tag: Kasus Pesta Sabu
Kasus Pesta Sabu Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, JPU Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengajukan banding atas vonis tiga terdakwa kasus pesta sabu yang di vonis 6 bulan rehabilitasi potong masa rehabilitasi. Tiga terdakwa kasus pesta sabu, masing-masing berinisial R oknum polisi, MM oknum kades, dan WW pengusaha benur.