Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Pernyataan ini tertulis dalam putusan perkara No.12/PUU-XXII/2024.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

