Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah membongkar penjualan konten asusila dibawah umur. Tersangka yang berhasil diamankan yakni, FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur.