Pemerintah meneruskan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

