Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, menyebabkan masyarakat resah untuk laksanakan kurban di Idul Adha tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang menyatakan, ternak yang terinfeksi PMK kategori ringan, masih diperbolehkan untuk kebutuhan hewan kurban.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Infeksi Ringan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.