Komnas HAM menyatakan menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, hak hidup dalam HAM merupakan salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). Pihaknya memandang, hukuman yang pantas bagi Herry adalah penjara seumur hidup.
Tag: Herry Setiawan
Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022) digelar secara tertutup.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.