Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar operasi gabungan dengan penertiban dan penindakan parkir liar pada 4 (empat) titik di sejumlah wilayah Kota Malang.
Penindakan tersebut terbagi dua model dengan pelaksana dan pemangku dinas terkait, baik untuk kendaraan roda empat (R4) maupun roda dua (R2).