Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim juga memberikan denda Rp 500 juta, uang pengganti senilai Rp 10 miliar dan penyitaan rumah istrinya atas kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).