Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lobi dan kesepakatan ilegal antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi agen travel. Pembagian kuota haji tambahan 2024 diubah menjadi 50:50, seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Jakarta, SERU.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lobi dan kesepakatan ilegal antara pejabat ...
Berita Terbaru
Tag: Eks Menteri Agama
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.