Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lobi dan kesepakatan ilegal antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi agen travel. Pembagian kuota haji tambahan 2024 diubah menjadi 50:50, seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

