Mendorong pemerataan dan penuhi kebutuhan petani terhadap pupuk bersubsidi. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Jember mendorong petani yang belum terdaftar di e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) atau daftar nama petani penerima pupuk bersubsidi untuk segera melakukan pendaftaran.
Tag: e-RDKK
Petani Harus Terdaftar di e-RDKK Untuk Memperoleh Pupuk Bersubsidi
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan disalurkan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.