Untuk menekan beredarnya rokok tanpa pita cukai atau rokok illegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Bea Cukai semakin agresif menggempur peredaran barang tersebut terutama di wilayah hukum Kabupaten Gresik.