Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H / 2023 M. Diantara yang diatur adalah puskesmas non rawat inap siap on call 24 jam apabila terjadi kasus gawat darurat.