Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah disepakati oleh DPR RI. Salah satu poin yang diinisiasi oleh DPR adalah suami yang mendapatkan cuti selama 40 hari saat istrinya melahirkan. Poin tersebut mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai pihak.
iklan isra mikraj 2024 SERU
Iklan-HPN-2024-SERU
Iklan-imlek-2024-SERU
Iklan HPN 2024 DPRD pasuruan
Iklan KPU Kab Jombang
Iklan HPN DPRD Kota Surabaya
Iklan Hari Nyepi 1946
Iklan Ramadan SERU 1445H
Iklan Jumat Agung SERU
Tag: Cuti Suami 40 Hari
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.