Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2022. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan barang ilegal.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Cukai Rokok Naik
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.