Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode Januari 2021–Maret 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode Januari 2021–Maret 2022.