Satlantas Polresta Malang Kota menindak tegas pengemudi mobil pribadi yang nekat menggunakan lampu strobo dan rotator. Pasalnya, mereka melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene.