Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) naik diangka 1,2 persen atau Rp22.790 menjadi Rp1.891.567 per bulan. Menurut sejumlah organisasi buruh dinilai tidak ada bedanya dan jauh dari layak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) naik diangka 1,2 persen atau Rp22.790 menjadi Rp1.891.567 per bulan. Menurut sejumlah organisasi buruh dinilai tidak ada bedanya dan jauh dari layak