Bea Cukai Gresik musnahkan barang milik negara hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Hasil Tembakau (Rokok, TIS dan Liquid Vape), MMEA Impor/ Lokal dan obat-obatan kadaluwarsa (expired), yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan.