Presiden Prabowo Subianto memutuskan membatasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah. Langkah ini diumumkan sebagai bentuk respons atas kekhawatiran mengenai daya beli masyarakat di tengah kritik terhadap 100 hari pertama pemerintahannya. Namun pengamat ekonomi menilai langkah ini untuk menjaga citra pro-rakyat.