Pemerintah Kota Malang berkomitmen menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Melalui UPT Pengolahan Air Limbah Daerah (PALD) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) menginisiasi penyedotan lumpur tinja dari tangki-tangki septik secara terjadwal.