Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut 20 tahun penjara Hendry Irawan bapak yang tega menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kamozaro Waruwu dengan agenda tuntutan JPU, dan menghadirkan terdakwa Hendry Irawan berjalan cukup aman dan kondusif, Rabu (4/8/2021).
iklan isra mikraj 2024 SERU
Iklan-HPN-2024-SERU
Iklan-imlek-2024-SERU
Iklan HPN 2024 DPRD pasuruan
Iklan KPU Kab Jombang
Iklan HPN DPRD Kota Surabaya
Iklan Hari Nyepi 1946
Iklan Ramadan SERU 1445H
Iklan Jumat Agung SERU
Tag: Ayah Hamili Anak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.