Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (10/7/2021). Kali ini, poin perubahan terkait kegiatan ibadah keagamaan dan acara resepsi pernikahan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (10/7/2021). Kali ini, poin perubahan terkait kegiatan ibadah keagamaan dan acara resepsi pernikahan.